Sabtu, 01 Agustus 2015

Bagaimana prosedur Import Barang (Personal Use)

Post pertama saya akan membahas prosedur singkat import barang. Melalui pembahasan ini semoga warga negara Indonesia yang baik tidak menjadi ingin semua semuanya import, karena negara lain yang diuntungkan loh, mendapat banyak uang dari negara kita

Nah kalau pingin jadi exportir, tips menjadi exportir nanti saya buatkan di blog khusus ya. Linknya menyusul, ditunggu tanggal mainnya.

Kembali ke prosedur import barang, negara kita ini menerapkan aturan yang mengatur dan membatasi barang yang masuk ke Indonesia. Tujuannya baik agar barang impor yang merugikan dan juga bisa menggangu produk dalam negeri yang sebenarnya juga bagus dan berkualitas.

Prosedur impor dari luar negeri sebenernya tidak sukar, khusus pemakaian sendiri satu hingga dua item asal tidak melebihi nilai tertentu, dan barang yang diimpor tersebut bukan barang yang dilarang oleh negara, yang aturannya dibuat oleh pihak Bea dan Cukai.

Selama barang itu personal use tidak menjadi persoalan, tetapi yang harus diperhatikan adalah kita harus berpesan kepada seller di luar negeri untuk dengan jelas menjelaskan di manifest / airway bill pengiriman mengenai barang tersebut, harus sama, tidak boleh ada kesalahan, karena akan menjadi persoalan saat tiba di Indonesia.

Simpel kan kalau untuk barang impor untuk pemakaian sendiri.

Mengenai ketentuan yang berlaku, dan informasi yang lainnya bisa dicari di blog ini juga.